Meski Tidak Memiliki Kewenangan, Mendag Lutfi Berjanji Berupaya Keras Berantas Mafia Minyak Goreng
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

MAKASSAR - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan, ada mafia maupun pihak-pihak yang meraup keuntungan di tengah kesempitan langkanya dan mahalnya minyak goreng. Namun, dia menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang bermain tersebut.

Alasannya, jelas Lutfi, persoalan tersebut di luar kewenangan Kementerian Perdagangan. Karena, terhalang regulasi atau aturan. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.

"Saya mengatakan bahwa tidak bisa menangkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya. Jadi mesti ada policy menghadapi penjahat yang nakal. Dan itu di luar kewenangan Kemendag," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat, 18 Maret.

Kemendag, kata Lutfi, mengaku tidak dapat bekerja sendirian melawan mafia dan spekulan tersebut. Karena itu, pihaknya telah memberikan data tersebut kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Atas hal tersebut, Lutfi meminta maaf karena Kemendag tak dapat memberantas mafia minyak goreng. Namun, hal ini tentunya akan dijadikan pelajaran.

"Ini jadi pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi," kata Lutfi.

"Dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.

Perjuangkan ketersediaan minyak goreng

Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan menyerah memberantas mafia pangan untuk memperjuangkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang murah melalui mekanisme subsidi.

"Saya pastikan saya tidak akan menyerah oleh mafia, spekulan, apalagi dalam keadaan harga-harga tinggi. Saya berjanji, saya akan bekerja setengah mati untuk memastikan terjadi keadilan yang baik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Lutfi menyebutkan sudah ada penimbun minyak goreng yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan calon tersangka ini akan diumumkan pada Senin, 21 Maret mendatang oleh aparat kepolisian.

"Saya serahkan kepada Polisi biar mereka yang memutuskan proses hukum bisa berjalan. Hari Senin akan ada calon tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan bahwa mekanisme penimbunan yang dilakukan yaitu dengan melarikan subsidi ke industri menengah atas. Selanjutnya, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, serta minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

"Ada tiga target yang akan ditetapkan hari Senin (23 Maret). Tiga-tiganya akan ada calon tersangka hari Senin. Nanti akan diumumkan hari Senin oleh polisi," tandas Mendag.