MAKASSAR - Polri menyatakan akan mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait istri TNI-Polri yang tak dapat mengundang penceramah dengan sembarangan. Terlebih, hal itupun dianggap sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal.
"Ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham-paham radikalisme," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Maret.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Polri akan mengimplementasikan arahan Presiden itu dengan cara menerapkan pembinaan. Namun, teknis implementasi pembinaan tersebut tak dirinci lebih jauh.
"Ya (pembinaan anggota) itu juga bagian yang ditindaklanjut," ungkap Dedi.
Tindakan tegas bagi yang melanggar
Jika nantinya ditemukan pelanggaran dengan adanya istri dari anggota Polri yang mengundang penceramah secara sembarang, maka, Propam Polri akan menindak tegas.
"Apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," kata Dedi.
Hal ini Jokowi sampaikan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Salah satu hal yang Jokowi minta yaitu istri TNI-Polri tak bisa sembarangan mengundang penceramah.
"Menurut saya, engga bisa ibu-ibu itu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain, memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi. Sekali lagi, di tentara, di polisi tidak bisa begitu. Harus dikoordinir oleh kesatuan, hal-hal kecil tadi, makro dan mikronya. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah hati-hati," kata Jokowi.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.