Sidang Digelar Daring, Pendukung Bahar Smith Tetap Datangi PN Bandung Ramai-ramai
Penceramah Bahar Smith saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bagikan:

MAKASSAR - Sidang perkara penyebaran informasi berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar Smith diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara daring.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan Bahar Smith mengikuti sidang secara daring itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Bahar Smith ikut sidang dari Rutan Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Jawa Barat, di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 Maret dilansir dari Antara.

Sidang perkara hoaks yang menjerat penceramah itu dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Petugas dari PN Bandung pun sudah menyediakan sejumlah fasilitas untuk menunjang sidang daring yang digelar di Ruang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pendukung Bahar Smith hadir sejak pagi

Sejak pukul 09.00 WIB, puluhan orang dari pendukung Bahar Smith tampak sudah hadir di depan PN Bandung. Sejumlah aparat kepolisian pun menerapkan penjagaan mulai dari luar ruangan sampai di dalam ruangan.

Sidang tersebut digelar secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi COVID-19.

Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.