Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum Pejabat di Sinjai Diamankan Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana (tengah). ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Seorang oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Sinjai diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba.

Melalui keterangannya di Makassar, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana, Senin 28 Februari, menjelaskan oknum pejabat pemerintahan itu berinisial MIA (28) dengan jabatan Kepala Seksi Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Sinjai.

"Yang diamankan enam orang, satu di antaranya ada pejabat pemerintahan setingkat kepala seksi," ujarnya.

Ia menyatakan enam orang pelaku berinisial MIA, MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32), dan DF (28) langsung ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Kasus masih dikembangkan penyidik

Keenam pelaku ini diduga mengonsumsi barang haram tersebut, namun penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan ataupun rantai pasok narkoba.

"Kalau mengenai rantai pasoknya atau jaringannya itu dalam pengembangan anggota. Para pelaku ini sedang didalami karena barang buktinya sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Adapun barang bukti berupa sebanyak 29 paket sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu set alat isap (bong), dan sembilan unit telepon genggam (HP) sudah diamankan.

Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link tersebut untuk update info terbaru.