MAKASSAR - Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang oknum polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Minggu 27 Maret, menjelaskan oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya.
Kombes Komang Suartana mengungkapkan, oknum RN diamankan bersama lima orang lainnya yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan antara lain AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Terima laporan masyarakat
Komang mengungkapkan, keenam pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekos setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.
"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.