Empat Pejabat Pemkot Makassar Terancam Dipecat Karena Positif Narkoba
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam dipecat setelah hasil tes urine dinyatakan positif oleh pihak kepolisian.

"Setelah menunggu tes urine kepada keempat tersangka ini, hasilnya keluar, semuanya positif metamfetamin," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto saat dikonfirmasi, Rabu 28 April.

Empat pejabat Pemkot tersebut masing-masing Asisten I M Sabri, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, Staf Syarifuddin dan Kabid Dinas Arsip, Irwan Muladi. Empat orang aparatur sipil ini dicokok pada dua tempat berbeda pada Jumat malam 24 April.

Tiga orang dari empat yang tertangkap polisi sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu itu diketahui merupakan mantan Camat. Masing-masing M Sabri mantan Camat Tamalanrea, kemudian Muh Yaman juga mantan Camat Tamalanrea, begitupun Syarifuddin mantan Camat Wajo.

Menanggapi persoalan hukum tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan segera memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan yang disandang selama ini.

"Segera, kami berhentikan dari jabatannya," tegas pria akrab disapa Danny Pomanto kepada awak media saat dikonfirmasi soal hasil tes urine tersebut.

Dengan bukti itu, kata Danny, tentu menjadi pemicu percepatan resetting (penyusunan ulang) komposisi jabatan pemerintahan, mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang tidak baik seperti terjadi saat ini.

"Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia membeberkan.

Saat ditanyakan apakah empat oknum ASN ini terancam dipecat dari pekerjaannya, Danny mengatakan, keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan inkrah atau ketetapan hukum tetap dari pengadilan.

"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehap dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," tuturnya.

Bantuan hukum tidak berlaku

Sedangkan untuk bantuan hukum bagi empat orang tersebut, kata Danny, tidak akan diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.

Keputusan itu sesuai dalam aturan yang berlaku, yakni, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.

"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas arurannya, korupsi dan narkoba tidak dibela. Saya berpesan kepada seluruh ASN Pemkot ini menjadi pelajaran bersama, konsekwensinya ditanggung sendiri," katanya kembali menegaskan.

Ikuti info-info lainnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!