Syarat Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Legislator PAN Sebut Kebijakan Terlalu Mengada-ada
Ilustrasi/antara

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah memberi syarat baru bagi masyarakat yang hendak transaksi jual beli tanah. Sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah, Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan mulai 1 Maret 2022.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat tersebut disebutkan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditentukan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan dinilai mengada-ada

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, berpendapat kebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan tersebut sangat tidak berhubungan dan cenderung mengada-ada.

"Tidak ada korelasinya! Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan? Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Terlebih, lanjutnya, Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang akan dimulai 1 Maret 2022 semakin tidak dapat dimengerti lagi.

Menurut legislator PAN Dapil Sumatera Barat itu, sudah seharusnya Pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tanpa harus dikait-kaitkan dengan transaksi jual beli tanah.

"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya," tegas Guspardi Gaus.

Baca kelanjutan berita ini di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

 

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link tersebut untuk update info terbaru.