MAKASSAR - Capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Sulsel diklaim Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) ada di atas 80 persen.
"Saat ini jumlah peserta di Sulsel tercatat sebanyak 8.192.429 jiwa atau sudah meng-cover 89 persen penduduk," kata Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Beno Herman di Makassar, Rabu 17 November.
Sedangkan untuk cakupan kepesertaan Program JKN-KIS secara nasional telah meng-cover sebanyak 226.796.219 jiwa atau 83 persen dari total penduduk Indonesia.
Sejalan dengan RPJMN
Cakupan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kepesertaan JKN-KIS ditargetkan dapat mencapai 98 persen pada tahun 2024.
"Untuk itu, diperlukan peran semua pihak termasuk insan pers sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan menyebarluaskan informasi dan mengajak masyarakat menyukseskan program ini," harap Beno.
Dia menyebutkan, sepanjang Januari-petengahan November tahun 2021, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal telah bekerja sama dengan 927 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan dan lainnya.
Selain itu, terdapat 112 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) yang tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jumlah pemanfaatan layanan kesehatan sepanjang tahun ini sebesar 9.555.455 kasus, dengan pemanfaatan per hari 37.918 kasus," bebernya.
BACA JUGA:
Fitur yang dapat diakses masyarakat
Sementara itu, pada kesempatan temu media itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar dr Greisthy E L Borotoding menjelaskan aplikasi dan fitur-fitur dalam aplikasi Mobile JKN serta memperkenalkan Care Center 165, dari layanan sebelumnya dan masih dimanfaatkan secara paralel di nomor 1500 400.
Adapun fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center di antaranya permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU).
Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP, pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data.
"Aplikasi Mobile JKN ini sangat berguna di tengah teknologi digitalisasi. Semua layanan bisa diakses tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan," tambahnya.
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!