Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator PAN: Mengada-Ada, Apa Korelasinya?
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memberi syarat baru bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah. Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus, menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan tersebut sangat tidak nyambung dan cenderung mengada-ada.

"Tidak ada korelasinya! Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan? Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin, 21 Februari.

Terlebih, lanjutnya, Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, yang akan dimulai 1 Maret 2022 semkin tidak dapat dimengerti lagi.

Menurut legislator PAN Dapil Sumatera Barat itu, Pemerintah sudah seharusnya memberikan masyarakat jaminan kesehatan tanpa harus dikait-kaitkan dengan transaksi jual beli tanah.

"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya" tegas Guspardi Gaus.

Sementara, Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengkonfirmasi soal aturan baru ini. Per 1 Maret 2022, menurutnya, aturan ini sudah mulai berlaku.

Artinya, kata dia, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.

Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.

"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," ungkap Taufiqulhadi.