MAKASSAR - Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan pihaknya menggagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta.
Salah satunya adalah kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” jelas Dian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 10 Februari.
Awal mula kasus
Kasus itu berawal saat tersangka berinisial RE, yang tercatat sebagai pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE selanjutnya membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
Namun, pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Diketahui juga bahwa pegawai tersebut masih dalam keadaan hidup. Polisi menyebutkan, berdasarkan laporan BPJamsostek, tersangka akhirnya ditangkap.
Sementara, terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dian mengimbau kepada warga, untuk berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
BACA JUGA:
Tandatangani nota kesepahaman dengan Polri
Sebagai bentuk sinergi, Dian juga menjelaskan BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” kata Dian.
Dian menjelaskan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!