Berita Sulsel Hari Ini: Sebanyak 12 Daerah di Sulsel Belum Beri Jaminan Sosial untuk Non ASN
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kemendagri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni saat menyerahkan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada ahli waris penerima manfaat di Makassar. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kemendagri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni mengungkapkan sebanyak 12 daerah di Sulsel belum memberikan jaminan sosial kepada pegawai non ASN di lingkup pemerintahan daerah (Pemda).

Jaminan sosial yang dimaksud yaitu jaminan sosial yang diberikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Dua belas daerah sudah menganggarkan dan 12 daerah belum menganggarkan jaminan sosial bagi tenaga non ASN," sebut Agus Fatoni pada monitoring dan evaluasi implementasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN pekerja rentang di wilayah Sulawesi Maluku khususnya Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di Makassar, Senin (23/5).

Dua belas daerah yang belum memberikan perhatian untuk memberikan jaminan sosial antara lain Kabupaten Maros, Wajo, Soppeng, Sinjai, Bulukumba, Takalar, Gowa, Tana Toraja, Luwu Timur, Palopo, Jeneponto dan Pinrang.

Bagi wilayah ini, kata Agus diharapkan dapat segera menyusun dan menerapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.

"Permendagri tentang penyusunan APBD juga sudah mengatur itu," kata dia.

Daerah yang sudah sisihkan sebagian anggaran

Adapun daerah yang telah menyisihkan sebagian anggaran untuk jaminan sosial pegawai non ASN yakni Kabupaten Barru, Bone, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Pangkep, Sidrap, Toraja Utara, Bantaeng, Kepulauan Selayar, Kota Makassar dan Kota Parepare.

Menurut Agus, pemerintah harus segera menentukan langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah non ASN hingga penyelenggara pemilu yang ada di wilayah masing-masing, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 di dalam peraturan ini Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali agar pemerintah daerah mengalirkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022 dan ini akan terus berlanjut sampai dengan 2023

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong komisaris atau pengawas termasuk di dalamnya direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya bisa terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial.

Sulawesi Tenggara sudah anggarkan untuk 3 daerah

Pada kesempatan tersebut, Agus menginginkan adanya upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu atau pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan Izin.

Selain Sulsel, Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan kabupaten/kota 3 daerah sudah menganggarkan dan 14 daerah belum menganggarkan.

"Tahapan kepesertaan program jaminan sosial dan juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dasar-dasar hukum sebagai pijakan bisa menjadikan pegangan bagi kita semua," ujarnya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.