MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang ditahan di rutan Bareskrim Polri menerima bingkisan hadiah dari Rizieq Shihab. Hadiah itu diberikan saat Edy Mulyadi menjalani penahanan di hari pertama.
"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Syihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.
BACA JUGA:
Bingkisan itu, kata Herman, berisi makanan. Namun, terkait soal tujuan pemberian makanan dari Rizieq Shihab tersebut tak dirinci lebih jauh.
"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab," kata Herman.
Siap hadapi kasus
Di sisi lain, Herman juga menjelaskan jika Edy Mulyadi dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," kata Herman.
Dalam kasus tersebut, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.