MAKASSAR - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan ketegasan proses hukum terhadap Edy Mulyadi. Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian atas pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak sudah sesuai prosedur. Tidak ada pihak yang diproses hukum karena sengaja dibidik.
"Tidaklah. Tidak ada yang dibidik beda antara profesi teman-teman media yang menjalankan profesi, kan beda yah," kata Komjen Agus kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu, 2 Februari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Klaim ‘Dibidik’, Polri Tegaskan Hal Ini
31 Januari 2022, 20:01 -
| BERITA
Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Tapi Bukan Karena Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
31 Januari 2022, 10:52
Kabareskrim menegaskan apa yang dilakukan Edy Mulyadi mengundang keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak belakangan menghadirkan demonstrasi di Kalimantan.
"Kalau dia menimbulkan kegaduhan dengan data fakta tidak benar, kan harus diproses. Ini, kan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Kabareskrim.
"Tidak ada (dibidik). Tidak mungkin orang benar kita proses," tegasnya.
Merasa dibidik oleh pihak tertentu
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku merasa dibidik oleh pihak-pihak tertentu. Namun, bukan karena kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak.
"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy Mulyadi.
Menurut Edy Mulyadi, dirinya sudah menjadi incaran bukan karena pernyataannya soal Kalimatan tempat jin buang anak atau Prabowo Subianto yang dianggap sebagai macan mengeong.
Tetapi, dia diincar karena sikap kritisnya. Terutama yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. saya dibidik bukan karena macan yang mengeong," kata Edy Mulyadi.