MAKASSAR - Eks politisi partai Demoktrat Ferdinand Hutahaean akan diperiksa pekan depan mengenai kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama. Dalam kasus tersebut, status Ferdinand sebagai terlapor.
"Ya betul, informasinya Senin (10 Januari) diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.
BACA JUGA:
Namun, perihal pemeriksaan terhadap Ferdinand tak disampaikan lebih jauh. Termasuk, waktu pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya berstatus sebagai saksi
Pada kesempatan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Ferdinand memang akan dimintai keterangan. Di mana, Ferdinand masih berstatus sebagai saksi.
"Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) melayangkan surat panggilan sebagai saksi," kata Ramadhan.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.