Polisi Pelajari Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno Terkait Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus Sekjen PAN, Eddy Soeparno. (dok dpr.go.id)

Bagikan:

MAKASSAR - Pelaporan Ade Armando terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait dugaan pencemaran nama baik telah diterima Polda Metro Jaya. Berkas laporan itu kini tengah dipelajari penyidik Polda Metro Jaya.

"Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 20 April.

Pelaporan itupun selanjutnya akan ditindaklanjuti. Diawali dari pemeriksaan pihak pelapor dan terlapor.

Namun, belum disampaikan secara gamblang perihal waktu pemeriksaan. Alasannya, tim penyelidik masih mendalami berkas pelaporan tersebut.

"Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti," ungkap Zulpan.

Dugaan pencemaran nama baik

Melalui kuasa hukumnya, Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Pelaporan ini adalah buntut cuitan Eddy Soeparno di akun Twitternya. Dia menulis inisial AA diakun Twitternya sebagai penista agama. Berikut ini, isi cuitan Eddy;

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.