MAKASSAR - Rachel Vennya, yang ditetapkan tersangka kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan, harus melaksanakan proses wajib lapor. Pada Kamis, 18 November ini, Rachel perdana menjalani laporan.
"Iya betul (Rachel Vennya wajib lapor)," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Reindra di Jakarta.
BACA JUGA:
Tak hanya Rachel Vennya, tiga tersangka lainnya seperti Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga dikenakan kewajiban yang sama.
"Betul semua tersangka," singkat Reindra.
Dalam aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilaksanakan dari hasil gelar perkara.
Terjerat pidana penjara 1 tahun
Selain Rachel Vennya, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya. Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi bagi pelanggar bakal terjerat pidana penjara selama 1 tahun.
Dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) pun dinyatakan diduga terlibat. Kedua oknum berinisial FG dan IS yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!