MAKASSAR - Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya bakal memeriksa lagi Rachel Vennya terkait kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.
BACA JUGA:
Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara ya, baru saja selesai baru saya dapat informasi. Gelar perkara dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Yusri.
Status penyidikan menandakan polisi menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Polisi bakal menetapkan tersangka.
Melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Dalam kasus ini, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, persangkaannya tentang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," ujar Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur ketika menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet setelah berlibur dari luar negeri.
Selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, Kodam Jaya melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.
Dalam proses investigasi, Kodam Jaya mendapatkan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!