Ditangkap dalam Kondisi Bugil, Cassandra Angelie Jadi Tersangka dan Cuma Dikenakan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Meskipun telah menjadi tersangka kasus prostitusi online, Polisi memutuskan untuk tak menahan Cassandra Angelie. Cassandra hanya dikenakan wajib lapor. Artis sinetron ini ditangkap dalam kondisi tak berbusana alias bugil bersama pria hidung belang yang sudah menyewanya sebesar Rp30 juta.

"Dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

Selalu bersikap kooperatif

Polisi punya alasan khusus terhadap hal ini. Jerat pidana terhadap Cassandra di bawah 5 tahun. Hal itupun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Cassandra juga dianggap tak akan menghilangkan barang bukti. Selanjutnya, selama proses kasus berjalan selalu bersikap kooperatif.

"Persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Zulpan.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sambungnya.

Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat karena terlibat kasus prostitusi online. Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.

Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!