Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran 35 Kg Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan dua terduga pelaku pengedar beserta barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi, di Makassar. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap lagi kasus peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pria terduga pelaku dan menyita barang bukti 35 kilogram yang diduga berisi sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi.

"Iya benar. Tapi nanti dirilis Senin (30/8) besok ya," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Laode Aries El Fathar membenarkan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 29 Agustus.

Penangkapan terduga yang belum diekspose identitasnya itu, diamankan pada salah satu hotel di Makassar, Jumat, 27 Agustus 2021 malam. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih mendalam.

Sedangkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu juga sedang diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikannya.

Dua terduga pelaku diamankan

Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu, dan 4.000 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyebut, dua identitas terduga pelaku masing-masing SY dan BJ. Keduanya ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Terduga BJ diketahui warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. Sedangkan SY warga asal Kalimantan Selatan.

Sejauh ini penyidik masih mendalami kasus ini, apakah ada keterkaitan hasil pengungkapan kasus itu, termasuk sindikat peredaran jaringan internasional. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 75 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!