MAKASSAR - Tim Opsal Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap lagi peredaran narkoba jenis ganja kering siap edar dengan berat satu kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami mengamankan tiga orang, yakni F, I dan R, yang mana tiga orang tersebut dua merupakan oknum mahasiswa dari salah satu kampus di Kota Makassar, dan satu orang pekerjaan swasta," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, saat rilis kasus bersama tersangka di kantornya, Selasa 07 September.
Penangkapan dua orang ini terjadi di samping Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo pada 4 September 2021.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa 12 saset plastik sedang dan satu saset plastik besar, timbangan elektrik dan manual serta saset plastik kosong.
Dari pengakuan para pelaku, kata Indra, ganja tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Transaksi narkoba ini, kata dia, sudah berlangsung berkali-kali hingga akhirnya tertangkap petugas.
"Hasil interogasi kami, barang itu didapatkan dari mereka beli melalui online di akun instagram, dari Pulau Sumatera dikirim menggunakan jasa ekspedisi yang ada di Makassar," katanya lagi.
Diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa
Modusnya, pelaku F yang bersaudara dengan I, kongsi membeli ganja serta biji ganja melalui akun media sosial instagram, selanjutnya setelah barang diterima dari jasa ekspedisi, lalu diedarkan ke kalangan pelajar dan mahasiswa.
Sedangkan pelaku R adalah pemakai. Namun kadang menjadi kurir, setelah menerima barang dari dua orang bersaudara itu. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut, guna membongkar jaringan peredaran narkotika.
Selain daun ganja kering siap edar, biji-bijian ganja siap tanam juga disita.
Indra menjelaskan, apabila biji ganja ini ditanam, maka akan tumbuh dan menghasilkan lebih banyak daun ganja, sebab jika ditaman satu biji maka bisa tumbuh satu pohon tanaman ganja.
Pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika jenis tanaman, dengan ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!