Dugaan Penistaan Agama, Polri Tetapkan Status Hukum Youtuber Muhammad Kece Masih sebagai Terlapor
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/DOK Humas Polri

Bagikan:

MAKASSAR - Polri mengungkapkan status hukum Youtuber Muhammad Kece masih sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan awal.

"(Statusnya) Masih terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Agustus.

Sejauh ini, proses penanganan kasus dugaan penistaan agama itu masih tahap pengumpulan alat bukti. Pengumpulan bukti pun dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Setelah proses pengumpulan bukti selesai, lanjut Rusdi, tim penyelidik akan meminta keterangan pihak pelapor, saksi, dan Muhammad Kece. Tapi, untuk waktu pemeriksaan sampai saat ini belum pastikan.

"Sementara belum diinfokan oleh penyidik (pemeriksaan)," singkat Rusdi.

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah ada empat laporan polisi (LP) yang diterima perihal persoalan tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut dengan adanya pelaporan itu proses penyelidikan pun sudah dilakukan.

"(Laporan polisi) 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah," kata Agus.

Penanganan terpusat di Bareskrim

Meski ada empat laporan, lanjut Agus, penanganannya diputuskan untuk digabungkan. Sehingga, terpusat di Bareskrim Polri.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," kata Agus. "Proses sedang berjalan (penanganan kasus)," sambungnya.

Bahkan, Kabareskrim menegaskan sebelum ada pelaporan, pihaknya sudah mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pidana tersebut. Terdeteksinya dugaan penistaan agama didasarkan patroli siber.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," tegas Komjen Agus.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!