Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Ditingkatkan Bareskrim ke Penyidikan
Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash

Bagikan:

MAKASSAR - Status kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus ditingkatkan oleh Bareskrim Polri. Saat ini, kasus itupun sudah dalam tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik (kasus Saifuddin Ibrahim, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah hasil gelar perkara. Penyidik meyakini adanya pelanggaran pidana.

Bahkan, dengan status kasus yang sudah naik penyidikan, cepat atau lambat tersangka akan ditetapkan.

Terlepas dari hal itu, penyidik pun masih mencari Saifuddin Ibrahim yang santer terdengar keberadaannya di Amerika Serikat. Koordinasi dengan pihak terkait pun terus dilakukan.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata Asep.

Gandeng FBI untuk cari keberadaan Saifuddin Ibrahim

Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Ditengarai Saifuddin berada di Amerika Serikat.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Maret.

Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.

Sebagai informasi, sebelumnya pernyataan Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Menurutnya, ayat-ayat itu dinilai menjadi sumber terjadinya radikalisme.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.