MAKASSAR - Rapat Paripurna DPRD Makassar mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Kamis, 05 Agustus menjelaskan, 31 dari 50 anggota DPRD Makassar yang hadir lebih dari kuorum dan menyetujui perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
"Semua setuju dan melalui rapat paripurna akhirnya perubahan status dari PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya disetujui," ujarnya.
Dari sejumlah fraksi di DPRD Makassar menyampaikan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus), salah satunya disampaikan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Gallmerya Kondodura yang mendukung kerja sama dari pemerintah kota dalam mengawal ranperda tersebut.
"Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah," katanya.
Akan pelajari kembali perubahan status
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.
"Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
Dia mengatakan, setelah penetapan menjadi Perda itu, pihaknya akan kembali mempelajari perubahan status hukum Perumda Pasar Makassar Raya ini.
"Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini kan paling tidak ujung-ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD," ucapnya.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!