Pemprov Sulsel Tanggung Premi JHT BPJAMSOSTEK bagi Pegawai Non-ASN
Pelaksana Tugs Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

Bagikan:

MAKASSAR - Pada Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menanggung premi jaminan sosial bagi pegawai non-aparatur sipil negara di lingkup pemprov setempat.

Melalui keterangannya di Makassar, Selasa, 06 Juli, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan akan berupaya untuk mengakomodasi pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Sulsel untuk jaminan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji Pegawai Tidak Akan Dipangkas

Untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ia mengaku tidak akan memangkas gaji pegawai namun premi akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan APBD provinsi.

"Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan, red.) ditanggung saja melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya," ujarnya.

Ia menyampaikan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan penghitungan, kata Sudirman, nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar, tetapi manfaat yang diperoleh para pegawai besar, dan bisa memberi jaminan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja pegawai.

Salah satunya, yakni dana dari program JHT yang bisa diklaim untuk digunakan para pegawai non-ASN, ketika sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan.

"Dengan begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir, karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji pensiun," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga mengharapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi tidak lama, seperti contoh pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh.   

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!