Salah Satu Kota di Provinsi Aceh Tetapkan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Merima Bansos
Wali Kota Subulussalam, Aceh, Affan Alfian Bintang

Bagikan:

MAKASSAR - Wali Kota Subulussalam, Aceh, Affan Alfian Bintang memutuskan bahwa syarat  penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di wilayahnya yaitu mempunyai sertifikat vaksin COVID-19.

"Sertifikat vaksin menjadi syarat menerima bansos dari pemerintah daerah. Apabila belum divaksin, maka pemberian bantuan akan ditunda," kata Affan Alfian Bintang di Subulussalam dikutip Antara, Kamis, 3 Juni. 

Untuk mendapat sertifikat tersebut, kata Wali Kota, Pemerintah Kota Subulussalam menggelar program vaksinasi massal bagi masyarakat di daerah berjuluk Sada Kata itu.

"Kegiatan ini dipusatkan di Lapangan Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Masyarakat bisa datang dan menjalani vaksinasi vaksin COVID-19," kata Affan Alfian Bintang.

Vaksinasi massal dilaksanakan serentak di empat kecamatan lain

Selain di Lapangan Beringin, Kecamatan Simpang, vaksinasi massal juga dilaksanakan secara serentak di empat kecamatan lainnya yakni Penanggalan, Rundeng, Longkib, dan Sultan Daulat.

"Vaksinasi ini merupakan program pemerintah secara nasional untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19. Karena itu, kami mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi tersebut," ujar Wali Kota.

Vaksinasi massal ini digelar selama lima hari, dari 3 sampai dengan 7 Juni mendatang. Vaksin yang disediakan sebanyak 1.120 dosis. Sedangkan target hariannya sebanyak 200 masyarakat yang mendapat vaksin COVID-19.

Wali Kota Subulussalam mengimbau masyarakat tidak takut divaksin karena sudah dipastikan aman dan halal. Vaksin ini membentuk kekebalan tubuh terhadap COVID-19.

Selain menjalani vaksinasi, Affan Alfian Bintang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta sering mencuci tangan..

"Pandemi COVID-19 hingga kini masih berlangsung, jadi selain menjalani vaksinasi, protokol kesehatan tetap dipatuhi. Protokol kesehatan merupakan cara efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Affan Alfian Bintang.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!