MAKASSAR - Sejak penerapan PPKM Level 4 dan Level 3, banyak masyarakat yang mulai mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 mereka.
Sebab, dalam aturan Satgas Penanganan COVID-19 saat ini, sertifikat vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Pemprov DKI juga menerapkan aturan vaksinasi menjadi syarat berkegiatan.
BACA JUGA:
Pencetakan sertifikat vaksinasi dibuat dengan berbagai macam bentuk, mulai dari lembaran kertas hingga dicetak seperti KTP elektronik.
Lalu, apa ada regulasi yang mengatur pencetakan sertifikat vaksin? Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut pemerintah tak mengatur pencetakan tersebut.
"Tidak ada aturan untuk mencetak sertifikat vaksinasi," kata Nadia dalam pesan singkat kepada VOI, Selasa, 3 Agustus.
Nadia menjelaskan, pemerintah sudah membagikan sertifikat vaksinasi secara digital. Tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua, dikirim lewat SMS tiap ponsel warga usai menerima suntikan vaksin.
Sertifikat vaksinasi lewat aplikasi
Selain itu, Kemenkes juga menyediakan tempat pengunduhan sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, kunjungi situs https://pedulilindungi.id atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Lalu, registrasi atau login akun menggunakan nomor HP sesuai pada saat pendaftaran vaksinasi.
Kemudian, pilih menu "sertifikat vaksin" dan akan muncul pilihan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika telah lengkap menerima dosis vaksinasi lengkap. Lalu, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "unduh sertifikat" untuk mengunduh sertifikat dalam format gambar.
Nadia mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan sertifikat vaksinasi tetap bisa menunjukkan bukti lewat gambar yang telah diunduh di perangkat elektronik masing-masing.
"Kalau sekarang kan memang lebih mudah lewat elektronik," ungkap Nadia.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!