MAKASSAR - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengesahkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran tagihan rekening air dan denda keterlambatan pembayaran.
Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Anugrah AlKautsar di Makassar, Kamis 28 Mei, menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar membayar tepat waktu sehingga tidak dikenakan biaya denda.
Selama ini, lanjut dia, masih banyak ini masyarakat yang selalu menunggak, makanya alasan aturan ini supaya pelanggan bisa termotivasi dan sadar untuk tidak menunggak.
Dia mengatakan, saat ini kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pelanggan dan akan diberlakukan pada Juli 2021.
"Setelah program ini jalan, kita akan hitung debit air kita dan debit air pelanggan," kata Anugrah.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang warga Kota Makassar, Abdullah mengatakan, dengan kebijakan baru terkait denda keterlambatan pembayaran tersebut bisa berdampak pada kualitas air yang lebih baik.
"Kalau ini diterapkan, kami hanya berharap agar pihak PDAM dapat meningkatkan kualitas airnya, jangan cuma naik harganya tapi kualitas air tidak ada peningkatan," ujarnya.
Pihak PDAM ubah tanggal batas akhir pembayaran
Selain denda, pihak PDAM juga mengubah tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulannya.
Denda keterlambatan sudah seusai dengan SK Direksi Nomor 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.
Adapun daftar denda keterlambatan terbaru sebagai berikut, untuk pelanggan kategori S1-S3 sebesar Rp20 ribu per bulan, R1-R3 sebanyak Rp25 ribu bulan, R4-R7 Rp35 ribu per bulan, dan R8-R11 tercatat Rp45 ribu per bulan.
Sedang untuk kategori pelanggan Niaga 1 dan 2 dendanya Rp50 ribu per bulan, Niaga 3 dan 4, Industri dan khusus sebanyak 10 persen dari biaya yang tercantum dalam rekening.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!