MAKASSAR - Polisi tetapkan enam orang tersangka atas kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban COVID-19 di pemakaman umum Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan dikutip Antara, Minggu, 14 Maret.
BACA JUGA:
Keenam pelaku berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik. Kombes Zulpan mengungkapkan, para tersangka memberikan keterangan berbeda.
Mimpi menjadi landasan
Ada yang mengaku melaksanakan amanah pihak keluarga jenazah korban COVID-19 untuk memindahkan ke pekuburan keluarga. Ada juga pelaku yang bermimpi korban meminta agar segera dipindahkan ke pemakaman lain.
Mimpi ini digunakan pelaku sebagai motivasi serta amanah untuk membongkar makam, selanjutnya membawa kemudian menguburkan jenazahnya ke tempat pekuburan lain.
"Ada juga pelaku mimpi diminta jenazahnya (korban COVID-19) dipindahkan," ujar Kombes Zulpan.
Enam pelaku pembongkaran punya peran berbeda dari mencangkul dengan menggali kuburan hingga mengambil jasad korban.
Sebelumnya, Camat Bacukiki, Saharuddin menuturkan peristiwa itu terungkap atas laporan warga menemukan makam sudah terbongkar pada Kamis, 11 Maret.
"Ada warga hendak membersihkan pemakaman itu, lalu menemukan beberapa makam korban COVID-19 sudah terbongkar serta dalam keadaan berserakan, lalu warga ini melaporkan kejadian itu ke aparat kecamatan, selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!