PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Berikut Putusannya
Tommy Soeharto (DOK. via ANTARA)

Bagikan:

Sulawesi Selatan – Putra Mantan Presiden Soeharto Tommy Soeharto dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Tommy melayangkan gugatan kepada Kemenkum HAM terkait SK yang membuat Partai Berkarya dipimpin Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Majelis PTUN Batalkan Beberapa Keputusan Kemenkum HAM

Kemenangan Tommy Soeharto didasari oleh putusan PTUN Jakarta dengan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. Putusan tersebut disahkan pada tanggal 16 Februari 2021.

Majelis PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya, tertanggal 30 Juli 2020.

Selain itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025, tertanggal 30 Juli 2020.

Putusan Penting PTUN Jakarta yang Membuat Tommy Menang

Mengadili dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal:

- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut

2. Menyatakan batal:

- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Setelah PTUN Jakarta  memenangkan Tommy, Ketua Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) tidak tinggal diam, dirinya lantas berniat mengajukan banding.

Muchdi Pr juga meminta seluruh kader dan pengurus partai di seluruh tingkatan tetap solid hingga putusan hukum terjadi.

Selain kemenangan gugatan Tommy Soeharto, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!