Gara-Gara Selingkuh dengan Perwira Menengah, Mantan Polwan Dipecat Tidak Hormat dan Gugat Kapolda Malut
Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R yang diberhentikan dengan tidak hormat menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Saat dihubungi, Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro membenarkan gugatan. Saat ini pihaknya sedang bersidang di PTUN Ambon.

Diketahui, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) diberlakukan kepada Bripka R karena terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut berpangkat AKBP dengan inisial SS.

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi di Ternate, Antara, Kamis, 20 Januari.

Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya diselenggarakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon. Saat ini gugatan masih dalam proses. 

PTDH diberikan kepada delapan personel sebelumnya

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut, Irjen Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan, selama tahun 2021, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat diantaranya 4 merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!