MAKASSAR - Pada Rabu 10 Agustus, suasana rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, terlihat sepi.
Sejak pukul 10.01 WIB, hanya ada beberapa wartawan yang memantau keadaan rumah pribadi tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah itu penggeledahan pada Selasa 9 Agustus malam.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Brimob Bersenjata Lengkap dan Propam Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
09 Agustus 2022, 16:00 -
| BERITA
Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang
15 Agustus 2022, 17:04
Berdasarkan laporan Antara, terlihat tiga orang mengenakan kaos hitam berjaga di depan rumah. Tampak garis polisi yang terpasang sudah terlepas, hanya menyisakan potongannya saja yang menempel di tiang listrik.
Adapun gorden jendela yang berada di lantai atas terbuka sedikit agar cahaya bisa masuk ke dalam ruangan menjelang siang hari.
Menjelang siang 11.00 WIB, sebuah mobil berwarna hitam dengan plat B 1284 IR memasuki rumah melewati Jalan Saguling III.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi
Tak lama setelahnya, pukul 11.09 WIB mobil itu kembali keluar yang berisikan seorang sopir dan mobil berplat B 3 UTI yang tadinya berada di luar dimasukkan ke garasi rumah.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 58, Jalan Saguling dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Tim Khusus Polri menentukan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat dan Irjen Pol Ferdy Sambo.