Dugaan Baru di Balik Pembunuhan Brigadir J Muncul: Pengacara Sebut Yosua Diduga Ketahui Rahasia soal Wanita dan Bisnis Haram Irjen Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim sudah memahami motif di balik kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Meski sampai saat ini Polri belum mengungkapkannya ke publik.

Menurutnya, motif pembunuhan itu disebabkan Brigadir J menyimpan rahasia Irjen Ferdy Sambo. Disebut pengacara Brigadir J, ada dua rahasia yakni terkait wanita dan bisnis gelap.

"Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita-lah begitu," ujar Kamaruddin kepada VOI, Kamis, 11 Agustus.

Rahasia terkait dugaan perzinahan itu disebut Kamaruddin sudah diberitahukan kepada Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Disebut pengacara pangkal persoalan itu mengakibatkan keributan antara Putri dengan Ferdy Sambo.

"Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri, red) karena ibu putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ungkapnya.

Ferdy Sambo diduga terlibat bisnis perjudian

Sementara mengenai rahasia mengenai dugaan bisnis gelap, Kamaruddin mengatakan dari informasi yang didapatnya, jenderal bintang dua itu terlibat bisnis haram seperti perjudian.

Dengan motif itu, Irjen Ferdy Sambo disebut pengacara diduga membunuh Brigadir J dengan melibatkan Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Ada bisnis, ada tata kelola barang haram, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," kata Kamaruddin.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka ditetapkan tim khusus (timsus) Polri antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada EE, Bripka Ricky atau Bharada RR, dan Kuat Maruf (KM)

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.