Penuhi Panggilan Pemeriksaan Timsus, Irjen Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Peristiwa di Rumah Dinasnya
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) Polri. Sebelum memberikan keterangan, dia sempat menitipkan pesan.

Pesan yang disampaikan itu olehnya ditujukan untuk masyarakat. Jenderal bintang dua itu meminta agar masyarakat tak berspekulasi mengenai insiden berdarah yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi peristiwa di rumah dinas saya," ujar Sambo kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Selanjutnya, Sambo juga meminta kepada masyarakat untuk mendoakan istrinya, Putri Candrawathi. Sebab, hingga saat ini istrinya masih mengalami trauma mendalam akibat rangkaian insiden berdarah tersebut.

"Saya mohon doa agar istri saya segara pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih," kata Sambo.

Sedianya, Irjen Ferdy Sambo akan memberikan keterangan terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo menjadi saksi dalam pemeriksaan

Dalam pemeriksaan nanti, Irjen Ferdy Sambo berstatus sebagai saksi. Di mana, dasar permintaan pemeriksaan itu adanya laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.

Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.

Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.