Tersangka Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri, Polisi: Polresta Tidak Keluarkan Surat Pencekalan
Tangkap layar video Nikita Mirzani dijemput anggota kepoisian

Bagikan:

MAKASSAR - Polresta Serang Kota mengeluarkan pernyataan terkait Artis Nikita Mirzani yang terbang ke luar negeri dengan status tersangka dan wajib lapor atas kasus UU ITE dan Pencemaran nama baik.

Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri menjelaskan bila pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita. Sehingga Nikita diizinkan untuk pergi ke luar negeri.

“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa berpergian ke luar negeri,” kata Iwan dalam keterangannya yang dilihat Jumat, 29 Juli.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan bila Nikita telah bersurat kepada Polresta Serang Kota yang berisi tentang tujuan Nikita ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan.

Perihal wajib lapornya, untuk pertama kali Nikita telah menjalaninya pada Selasa, 26 Juli, pukul 19.30 WIB. Sehingga Nikita dinilai kooperatif dalam melaksanakan proses hukumnya.

“Pengacara telah bersurat bahwa kliennya ke luar negeri untuk kesehatannya. Untuk wajib lapornya hari selasa, 26 Juli, kemarin. Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut sambil melengkapi bekas perkaranya,” tutupnya.

Nikita hanya dikenai wajib lapor

Sebelumnya diinformasikan, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan kabar kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri.

Saat ini Nikita Mirzani berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Nikita Mirzani tidak ditahan, akan tetapi hanya dikenai wajib lapor di Polresta Serang Kota, Banten.

"Iya betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang," kata Habiburrahman saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 28 Juli.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB. Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang berangkutan," sambungnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.