MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya, dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara.
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin 4 Juli.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah mencabuli kedua korban berinisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa menyebabkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan.
"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya dikutip Antara.
Ditinggal istri bekerja ke luar negeri
Dari pengakuan terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh istrinya bekerja di luar negeri. Dimana pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya, red) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun dan korban memilih untuk menikah dini saat SMA.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kronologi Ayah di Bangka Selatan Tega Aniaya Istri Siri dan Anak Kandungnya hingga Tewas
03 September 2024, 07:45
"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya.
Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun. Para korban dicabuli dalam keadaan terpaksa atau di bawah ancaman oleh terdakwa.
"Korban saat itu sama-sama menangis. Ternyata terdakwa melakukan hal yang sama kepada kedua anaknya. Sehingga para korban bercerita kepada pamannya," katanya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.