MAKASSAR - Tindak pidana kekerasan anak bawah umur yang membuat tewas korban NRW (15), di Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis 9 Juni disebabkan masalah sepele dimana pelaku B (16) meminta korban membeli minuman kemasan namun ditolak.
"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo, di Ambon, Rabu.
Karena menolak, B naik pitam dan memukuli NRW berulang kali dengan kepalan tangan kanan dan kirinya dan menyasar kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai, tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, meski pun ada upaya menggosokkan minyak kayu putih namun tidak menyadarkan korban.
Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak
Ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah selanjutnya didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.
"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.
Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang.
BACA JUGA:
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.