MAKASSAR - DP (25) warga Kecamatan Tamansari hampir tewas dihakimi massa di Jalan Tambora VI, RT5/1, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
DP ditangkap warga Tambora setelah gagal menjambret handphone merek Vivo Y12s milik korban bernama Fani Agustin (17) yang tengah berjalan menuju rumahnya.
BACA JUGA:
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, peristiwa berawal saat korban seorang diri hendak pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian.
Tiba-tiba dua pria tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor berboncengan merampas handphone yang sedang digenggam Fani.
"Sempat terjadi tarik menarik dan HP korban terjatuh, diambil sama pelaku DP," kata Kompol Faruk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 15 Februari.
Dorong korban hingga jatuh
Setelah merampas handphone, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku berusaha melarikan diri. Sementara korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak 'jambret'.
Teriakannya mengundang warga sekitar dan kedua pria itu sempat panik karena takut dihakimi warga sekitar.
"Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," ujarnya.
Beruntung, anggota Polsek Tambora tiba ke lokasi. Nyawa pelaku dapat diselamatkan dari amukan warga. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berlumur darah.
"Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!