MAKASSAR - Kasus pengeroyokan yang melibatkan aktor laga, Iko Uwais masih belanjut. Hari ini suami Audi Item itu dipanggil ke Polres Metro Bekasi, untuk memberi keterangan atas kebenaran kasus tersebut.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki membenarkan bila pihaknya telah melayangkan pemanggilan ke-2 terhadap Iko.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Iko Uwais Bakal Dijemput Polisi Jika Hari Ini Tidak Bisa Penuhi Panggilan
17 Juni 2022, 13:08 -
| LIFESTYLE
Syuting Film Miles 22, Iko Uwais Digoda untuk Beradegan Laga Tanpa Busana
12 Oktober 2021, 17:07
Apabila Iko Uwais tidak dapat hadir, maka pihaknya akan mengikuti mekanisme jemput paksa aktor tersebut.
“Kita udah layangkan kemarin (Pemanggilan), dan kita panggil Jumat hari ini (17 Juni). kita minta dia untuk koperatif ya, kalau dia tidak hadir, tentu ada mekanisme jemput paksa, kalau tidak hadir,” kata Henki saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni.
Utus kuasa hukum pada panggilan pertama
Sebelumnya diinfokan, Iko Uwais tidak hadir ke Polres Bekasi Kota pada panggilan pertama. Iko malah mengutus kuasa hukumnya, Rahim Key.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan bahwa Iko tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Iko gak bisa hadir masih ada kegiatan lain tak bisa ditinggalkan di-schedule ulang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 14 Juni.
Rahim Key menjelaskan, kliennya itu tidak dapat hadir karena banyak agenda sehingga menyita waktunya.
Tag: kasus hukum seleb bekasi iko uwais