MAKASSAR - Iko Uwais melaporkan balik Rudi secara resmi pada Selasa, 14 Juni, dini hari. Laporan itupun terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, karena Rudi diduga telah melakukan penghinaan terhadap Audy yang merupakan istri dari Iko Uwais. Tetapi, bentuk penghinaan tersebut tak dirinci.
BACA JUGA:
Sejauh ini, hanya ditegaskan berkas pelaporan yang dilakukan pihak Iko Uwais akan segera dipelajari.
"Jadi terlapornya dua orang atas nama Rudi dan Vitria," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah, dipolisikan pria bernama Rudi atas dugaan kasus pengeroyokan. Pelaporan itupun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.
Permulaan kasus pelaporan
Kasus ini bermula dari Rudi yang menagih uang sebagai pembayaran jasa design interior rumah. Namun, berujung dengan aksi pengeroyokan.
Menurut pengakuan Iko, kedua pihak sepakat pengerjaan desain interior dengan harga sebesar Rp 300 juta dibayar per termin sebesar 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais telah membayar termin 1 dan termin 2, namun terlapor Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai," katanya.
Iko Uwais selanjutnya meminta saksi untuk menghubungi terlapor agar merevisi desain interior tersebut. Namun bukannya merampungkan revisi, terlapor justru menghina Audy, istri Iko Uwais.
"Bukannya menyelesaikan revisi, terlapor malah menyebut istri korban (Iko Uwais) menggunakan jin dan babi ngepet, yang disampaikan kepada saksi dan juga ART pelapor dan ART terlapor," katanya.
Pihak Iko Uwais kemudian mencoba menghubungi kembali Rudi, tetapi yang bersangkutan menyampaikan sedang di luar kota. Hingga kemudian, Iko Uwais melihat Rudi bersama istrinya melintas di depan rumahnya dan direkam oleh Iko Uwais. Dan kekerasan yang diklaim Rudi sebagai pengeroyokan pun terjadi.