Khawatir Barang Bukti Dihilangkan, Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Penyidik
Doni Salmanan saat memenuhi panggilan penyidik (Foto: RizkyAP?VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Doni Salmanan, tersangka kasus perjudian dan penipuan daring melalui aplikasi Quotex, ditolak Penyidik Bareskrim Polri.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, ditolaknya permohonan itu dengan alasan subjektif penyidik yang merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setidaknya, ada tiga alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan Doni Salmanan. Mulai dari takut melarikan diri sampai menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," kata Reindhard kepada awak media, Selasa, 22 Maret.

Terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus membenarkan permohonan yang diajukan kliennya belum dikabulkan oleh penyidik.

"Belum dikabulkan (permohonan penangguhan, red)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Doni Salmanan tetap mendekam di jeruji besi

Dengan tak dikabulkannya permohonan penangguhan ini, Doni Salmanan pun harus tetap mendekam di jeruji besi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun.

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Antara lain, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar yang didapat dari salah satu rumahnya pun ikut disita. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.