Selalu Kalah dalam Trading Kripto, Doni Salmanan Terima Karma dari Para Korban Quotex
Ilustrasi/Foto: PIXABAY

Bagikan:

MAKASSAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait kasus judi online berkedok trading Qoutex. Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ternyata sempat merasakan kekalahan para korbannya.

Kekalahan yang dimaksud yakni Doni Salmanan selalu gagal meraup keuntungan ketika bermain trading kripto.

"DS main trading kripto tapi kalah melulu," ujar Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Kebiasaan suami dari Dinan Nurfajrina bermain kripto ini terungkap berdasarkan rangkaian proses pemeriksaan.

Selalu kalah dalam trading kripto

Doni Salmanan disebut telah menghabiskan banyak uang ketika bermain kripto. Sebab, beberapa miliar sempat tercatat dalam akunnya.

"Ada beberapa miliar, fluktuatif," kata Reinhard.

Namun, ketika diperiksa dalam akun kripto Doni Salmanan hanya tersisa saldo senilai ratusan juta. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini akun itu telah diblokir.

"Sudah diblokir, kita cek sisa ada Rp500 juta," ungkap Reinhard.

Kekalahan Doni Salmanan seolah karma dari para korbannya. Mereka pun tak pernah menang ketika bermain Quotex.

Bahkan, kekalahan para member itu justru merupakan keuntungan bagi Doni. Sebab, dia memperoleh jatah 80 persen.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pun membenarkan perihal pembagian persentase keuntungan antar Doni Salmanan dengan pihak Quotex.

"Itu apabila trader kalah keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS. Sisanya pada penyelenggara. Apabila trader itu menang itu masuk keuntungan para DS sebesar 20 persen," kata Asep.

Harta Doni Salmanan yang disita capai Rp64 miliar

Bahkan, sejak 2021 menjadi afiliator, puluhan miliar diduga berhasil dikantonginya. Untuk sementara harta kekayaan Doni Salmanan yang telah disita mencapai Rp64 miliar.

"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ungkap Asep.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun.

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) dengan berbagai merek.

Uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar juga ikut disita. Uang tersebut ditemukan di salah satu rumahnya.