Doni Salmanan Lewati Idulfitri dari Balik Jeruji Rutan Bareskrim, Penahanannya Diperpanjang 40 Hari
Doni Salmanan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong berkedok trading Quotex, Doni Salmanan. Penyidik masih membutuhkan waktu guna pengembangan.

"Iya diperpanjang 40 hari," ujar Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April.

Sedianya, Doni ditahan dalam tahap penyidikan selama 20 hari. Penahanan dimulai usai ditetapkan sebagai tersangka, pada 9 Maret.

Masa penahanan itupun akan habis pada 29 Maret, lalu. Namun, dengan perpanjangan yang telah dilakukan, Doni masih harus mendekam di balik jeruji besi hingga 8 Mei.

Di sisi lain, Reinhard pun menyebut timnya mulai mendalami pemilik trading ilegal tersebut. Dalam prosesnya penyidik sudah memeriksa 61 saksi. Namun, tak dirinci latar belakang puluhan saksi tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan. Diharapkan dengan mengikuti alur uang dapat mengetahui sosok dalang di baliknya.

"Total sudah 61 saksi. Sampai saat ini masih pendalaman," kata Reinhard.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, sejumlah aliran dana Doni Salmanan terungkap. Para publik figure pun menerima uang pemberian tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.

Doni di kasus ini dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun.