MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah untuk melawan hukum dari pihak tertentu saat proyek pembangunan gereja di Mimika, Papua dilaksanakan. Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua orang saksi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan kedua saksi yang diperiksa yaitu Koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan pihak swasta, Achilees Hugo Krisna Noya. Mereka diperiksa di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur pada Senin, 7 Maret.
BACA JUGA:
Dari keduanya, KPK mendalami beberapa hal terkait pelaksanaan teknis. Termasuk adanya dugaan arahan untuk melawan hukum saat proyek pembangunan gereja dilakukan.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Ali.
Sebenarnya, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya yang merupakan pihak swasta atau Tim Estimator PT Waringin Megah Julistiana. Hanya saja, Ali menyebut dia tak hadir dalam pemeriksaan yang sudah diagendakan oleh penyidik.
"Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali," ungkapnya.
Konstruksi perkara belum diinfokan secara menyeluruh
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Hanya saja, mereka belum menginformasikan konstruksi perkara secara menyeluruh dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian terkait para tersangka hingga konstruksi perkara akan diterapkan saat upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.
Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK sudah mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile.