KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Bupati Mamberamo Tengah
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan Yonas diperiksa pada hari ini, Rabu, 3 Agustus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP," kata Ali kepada wartawan.

Selain itu, seorang saksi lainnya juga akan dipanggil penyidik, yaitu PNS Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet. Hanya saja, Ali belum memerinci apa yang akan didalami dari keduanya.

Dugaan suap dan gratifikasi akan terus diusut KPK

Sebelumnya diberitakan, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.

Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.

KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka menjalankan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang memahami keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.