Setya Novanto Ribut dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Kejadian Lama dan Sudah Selesai
Setya Novanto (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terlibat keributan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Peristiwa ini terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tempat keduanya menjalani masa hukuman.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan keributan antar dua narapidana kasus korupsi itu terjadi beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, kapan tepatnya dia tak memerinci lebih lanjut.

"Dari konfirmasi Kalapas Sukamiskin itu adalah kejadian lama dan sudah lama juga selesai," kata Rika saat dihubungi VOI, Rabu, 2 Maret.

Rika menjelaskan saat ini pembinaan lanjutan juga sedang diterapkan. Adapun keributan antara Setya Novanto dan Nurhadi ini dipicu karena kesalahpahaman. "Info dari kalapas, (perselihan terjadi karena, red) miss komunikasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rika mengatakan perselisihan semacam ini biasa terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tak terkecuali di Lapas Sukamiskin.

Masalah dapat diselesaikan

Namun, dia memastikan kejadian ini bisa diselesaikan. "Perselisihan di lapas adalah salah satu risiko yang dihadapi dalam penanganan lapas, termasuk Sukamiskin. Yang penting perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan," tegasnya.

Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan narapidana di kasus korupsi e-KTP. Dia divonis menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan. Selanjutnya, setelah bebas, hak politik Setya Novanto dicabut selama lima tahun.

Sementara kini Nurhadi tengah menjalani masa hukuman selama 6 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.