Makassar--Masyarakat yang hendak bertransaksi jual-beli tanah saat ini harus mempunyai kartu peserta BPJS Kesehatan. Regulasi baru ini disampaikan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang menyampaikan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam jual-beli tanah.
Peraturan ini dibuat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022, yang ditandatangai Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana pada 16 Februari 2022 lalu.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Jemaah Umrah - Haji dan Pengurusan SIM - STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
19 Februari 2022, 12:26 -
| BERITA
Komedian Berinisial "M" yang Beli Video Porno Dea OnlyFans, Kira-kira Siapa?
06 April 2022, 08:04
“Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat tersebut yang dikutip VOI.id, Sabtu 19 Februari.
Kebijakan anyar ini telah sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Merujuk pada Inpres 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.
Tujuan JKN
JKN menjadi bagian dari sistem program jaminan yang diselenggarakan pemerintah, dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib (mandatory).
Program JKN ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Adapun tujuan dari JKN yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
“Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” bunyi salinan surat tersebut.