Pemkab Bone Lakukan Pencatatan Sebanyak 1.288 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Ilustrasi sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Bone mencatat sejumlah 1.288 bidang tanah yang termasuk aset pemerintah daerah belum bersertifikat, termasuk di antaranya milik pemerintah desa kurang lebih 500 bidang tanah.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi di Kabupaten Bone, Sulsel, Rabu 12 Januari, menjelaskan jumlah aset daerah yang belum bersertifikat tersebut lebih banyak dibandingkan yang sudah bersertifikat tercatat 1.206 bidang tanah.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk membuat sertifikasi aset tanah itu, Pemkab Bone menyatakan komitmennya akan menganggarkan tiap tahun agar semua aset tanah dapat disertifikasi hingga 100 persen.

Terbitkan 95 sertifikat

Khusus pada 2021, Pemkab Bone bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone telah menerbitkan sertifikat sebanyak 95 sertifikat dengan proses yang sangat cepat, sehingga hal ini patut diapresiasi.

"Sementara yang belum bersertifikat akan dianggarkan secara bertahap," ujar Andi Fahsar.

Kepala BKAD Bone, H Najamuddin mengakui masih adanya aset daerah yang belum bersertifikat, karena terkendala anggaran, sehingga persertifikatan itu akan dilaksanakan secara bertahap.

Dia menyebutkan pada 2022, untuk pengadaan sertifikat, akan dianggarkan Rp300 juta rupiah. Namun anggaran tersebut belum secara keselurahan menutupi 1.288 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!