MAKASSAR - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat sedang berusaha untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan penyuluh agama non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penyuluh agama non-ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat sehingga patut diperjuangkan," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulbar Muhammad Dinar Faisal, di Mamuju, Kamis 06 Januari.
Oleh sebab itu, Dinar Faisal mengimbau para penyuluh agama non-ASN di Sulbar untuk terus melakukan berbagai terobosan serta inovasi dalam menjalankan tugas penyuluhan.
"Proses globalisasi dan perkembangan Information and Communication Technology (ICT) telah melahirkan berbagai perubahan yang mengharuskan kita semua termasuk penyuluh non-ASN untuk merespons perubahan tersebut secara bijak," katanya.
Selain itu, lanjutnya, dalam menjalankan tugas harus tetap berpegang teguh pada norma agama yang diyakini.
"Kami berharap agar kedepannya eksistensi penyuluh agama non-ASN terus mengeliat, sehingga keberadaannya sebagai pioner Kementerian Agama dapat dirasakan oleh umat," ujarnya.
Salah satu perhatian Kemenag
Ia juga menyebutkan peningkatan kesejahteraan penyuluh agama non-ASN telah menjadi salah satu perhatian Kemenag di tingkat pusat, sehingga sejumlah cara terus diupayakan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan akan mengkaji peningkatan kesejahteraan penyuluh agama karena kesejahteraan penyuluh agama merupakan bagian integral Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), yang merupakan program prioritas," katanya.
Ia mengatakan Kanwil Kemenag Sulbar terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan para penyuluh agama secara serius.
"Tetaplah semangat, kami selaku pengelola akan senantiasa memberikan perhatian, baik dari pengusulan peningkatan honor maupun pengusulan pengangkatan penyuluh untuk menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!