MAKASSAR - Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penceramah yang akrab disapa dengan Habib Bahar ini dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang dikonfirmasi perihal pelaporan itu membenarkannya.
BACA JUGA:
"Iya benar ada laporan itu," ujar Zulpan kepada VOI, Senin, 20 Desember.
Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Eggi Sudjana ikut dilaporkan
Bahkan, dalam surat tersebut, bukan hanya Habib Bahar yang dilaporkan. Atas dugaan yang sama, Eggi Sudjana juga dilaporkan.
Namun demikian, Zulpan tidak memberi respon ketika disinggung perihal pelaporan terkait dengan ceramah Bahar bin Smith yang dianggap menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Sebab, dalam data pelaporan itu tercatat unsur dugaan penghinaan terhadap penguasa negara.
Ada pun, dalam pelaporan itu, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!