Dilaporkan GP Ansor Terkait Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Tanggapan Saya Jelas, Insyaallah Kita Hadapi Bersama
Roy Suryo. (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

Makassar--Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengungkapkan akan menghadapi proses hukum terkait pelaporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Polda Metro Jaya. Adapun pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Tanggapan saya jelas dan tegas, bismillahirrahmanirrahim, Insyaallah kita hadapi bersama," ujar Roy kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari.

Selain itu, pelaporan tersebut juga membuat Roy merasa heran. Sebab, pokok permasalahan dalam kasus itu merupakan utasan yang berunsur pertanyaan.

"Mempersoalkan kalimat tanya di twit saya," kata Roy.

Di sisi lain, Roy juga menyebut memahami dirinya dipolisikan setelah menerima informasi dari media sosial Twitter. Di mana, dikatakan jika pelaporan GP Anshor terhadapnya diterima Polda Metro Jaya.

"Setelah laporan kami ditolak kemarin, Sore tadi ada Twit bahwa laporan saudara DZF yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia dan GP Ansor diterima di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo.

Kasus dugaan pencemaran nama baik

Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait cuitan Roy Suryo yang menyertakan video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami sudah melaporkan dengan beberapa pasal-pasal baik UU ITE, KUHP maupun pasal tindak keonaran. Laporannya sudah diterima," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Adapun, laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.